Jumat, 30 Maret 2012

Syarat dan Jadwal SNMPTN TULIS 2012

 
 
Persyaratan
  1. Pendaftaran
    1. Lulusdari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara tahun 2010, 2011, dan 2012. Lulusan tahun 2010 dan 2011 memiliki ijazah SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara dan lulusan tahun 2012 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.
    2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.
    3. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
  2. Penerimaan
  3. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi jalur ujian tertulis SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.


Pendaftaran dan Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada lamanhttp://ujian.snmptn.ac.id. Tatacara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.snmptn.ac.id mulai tanggal 11 Maret 2012.
Pendaftaran online dimulai tanggal 10 – 31 Mei 2012.

Jenis Ujian 
1.    Ujian Tertulis dengan materi :
  1. Tes Potensi Akademik (TPA)
  2. Tes Bidang Studi (TBS) Prediktif:
  1. Tes Bidang Studi Dasar terdiri atas mata ujian Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
  2. Tes Bidang Studi IPA terdiri atas mata ujian Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
  3. Tes Bidang Studi IPS terdiri atas mata ujian Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.


2.    Ujian Keterampilan untuk:
  1. Program Studi bidang Keolahragaan
  2. Program Studi bidang Ilmu Seni
Penyelenggaraan Ujian Keterampilan untuk Program Studi Bidang Keolahragaan dan Bidang Ilmu Seni
Peserta ujian yang memilih program studi bidang keolahragaan dan/atau Ilmu Seni diwajibkan mengikuti Ujian Keterampilan yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012. Peserta Ujian dapat mengikuti ujian keterampilan di perguruan tinggi negeri (PTN) yang memiliki program studi yang dipilih.Daftar PTN yang memiliki program studi penyelenggara ujian keterampilan secara lengkap dapat dilihat di laman SNMPTN 2012.

Jadwal Ujian 
1.    Ujian Tertulis
Selasa, 12 Juni 2012Tes Potensi Akademik
Tes Bidang Studi Dasar
Rabu, 13 Juni 2012Tes Bidang Studi IPA
Tes Bidang Studi IPS


2.    Ujian  Keterampilan
Ujian Keterampilan dilaksanakan pada tanggal 14 dan/atau 15 Juni 2012.

Penilaian Hasil Ujian
Penilaian hasil ujian menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Jawaban BENAR    :    + 4
Jawaban SALAH    :    -  1
Tidak Menjawab    :      0
Penilaian dilakukan dengan pembobotan mata ujian yang mempertimbangkan kelompok program studi yang dipilih. Oleh karena itu, setiap mata ujian harus dikerjakan sebaik mungkin dan tidak ada yang diabaikan.

Kelompok Ujian
Kelompok ujian tertulis SNMPTN terbagi menjadi 3 (tiga):
  1. Kelompok Ujian IPA
  2. Kelompok Ujian IPS
  3. Kelompok Ujian IPC
Setiap peserta dapat mengikuti kelompok Ujian IPA, IPS, atau IPC tidak harus sesuai dengan jurusan SMA/MA/SMK/MAK yang bersangkutan.

Biaya Ujian Tertulis dan Keterampilan
Biaya Ujian Tertulis dan Keterampilan adalah :
  1. Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPA atau Kelompok IPS.
  2. Rp.175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per peserta untuk kelompok IPC (IPA dan IPS).
  3. Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta per ujian  keterampilan bagi yang memilih program studi yang mempersyaratkan ujian keterampilan.
  4. Biaya ujian dibayarkan ke Bank Mandiri. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

JADWAL PENTING SNMPTN 2012

Di bawah ini adalah jadwal SNMPTN Undangan :


Pendaftaran Jalur Undangan 1 Februari – 8 Maret 2012 pukul 22.00 WIB
Seleksi Jalur Undangan 9 Maret – 15 Mei 2012
Pengumuman Jalur Undangan 28 Mei 2012 pukul 18.00 WIB
Pendaftaran Ulang yang diterima 12 – 13 Juni 2012


Di bawah ini adalah jadwal SNMPTN Tertulis :

Tatacara pengisian borang pendaftaran bisa mulai di unduh di http://download.snmptn.ac.id 30 April 2012.
Pendaftaran Online 10 – 31 Mei 2012
Jadwal Ujian Tertulis 12-13 Juni 2012
Jadwal Ujian Keterampilan 14 dan/atau 15 Juni 2012
Pengumuman Hasil Ujian 7 Juli 2012 mulai pukul 19.00 WIB.


Semangat untuk adik-adikku... ^_^ Good Luck ! Don't Forget to pray before working it !

Senin, 05 Maret 2012

INFORMASI BIDIK MISI 2012

PEDOMAN
BIDIK MISI UNIVERSITAS LAMPUNG
PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI CALON
MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN
BERPOTENSI AKADEMIK BAIK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
TAHUN 2012
KATA PENGANTAR
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
Kementerian Pendidikan Nasional melalui Universitas Lampung pada
tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan
Bidikmisi Angkatan Pertama berupa bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada 300 mahasiswa peserta
Bidikmisi Universitas Lampung yang memiliki potensi akademik
memadai dan kurang mampu secara ekonomi, dan pada tahun 2011
mahasiswa baru Universitas Lampung sebagai penerima Bidikmisi
Angkatan Kedua bertambah menjadi 400 mahasiswa.
Pada tahun 2012 Universitas Lampung mendapat kepercayaan
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk menyeleksi
dan menetapkan mahasiswa penerima Bidikmisi Angkatan Ketiga
sebanyak 500 mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan kuaitas pelayanan sesuai dengan prinsip
3T, yaitu : Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka
pimpinan dan atau pengelola perguruan tinggi negeri (termasuk di
Universitas Lampung) dalam melakukan persiapan, pelaksanaan, dan
evaluasi agar mengacu pada Pedoman Bidikmisi yang diterbitkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Tahun 2012 ini. Berdasarkan
pedoman tersebut Pengelola Bidikmisi Universitas Lampung
membuat Pedoman Bidikmisi Universitas Lampung Angkatan Ketiga
Tahun 2012 ini.
Dengan terbitnya buku pedoman ini, diharapkan proses
pengelolaan Bidikmisi di Universitas Lampung, mulai dari tahap
sosialisasi, seleksi calon penerima Bidikmisi, penyaluran beasiswa
kepada mahasiswa, dan proses pembinaan mahasiswa diharapkan
akan berjalan dengan baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan
studinya dengan lancar, berprestasi, selesai tepat waktu, dan pada
akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa,
memutus mata rantai kemiskinan menuju pembangunan Indonesia
sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih
kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantudalam
mewujudkan Buku Pedoman Bidik Misi Universitas Lampung Tahun
2012 ini.
Bandar Lampung, Januari 2012.
A.n. Rektor Universitas Lampung .
Pembantu Rektor III Unila,
Prof. Dr. Sunarto DM, S.H.,M.H.
NIP. 19541112 198603 1 003.
Pembantu Rektor I Unila,
Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin, M.S
NIP.19570629 198603 1 001
1
DAFTAR ISI
No DAFTAR ISI Hal
I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar 3
C. Misi 4
D. Tujuan 5
II KETENTUAN UMUM 6
A. Sasaran 6
B. Jangka Waktu Pemberian Beasiswa 6
C. Perguruan Tinggi Penyelengara (PTN) 6
D. Harga Satuan dan Sumber Dana 7
E. Seleksi 7
III KETENTUAN KHUSUS 8
A. Persyaratan 8
B. Kuota 10
C. Cara Penggunaan Dana 11
IV MEKANISME SELEKSI 12
A. Sosialisasi dan Koordinasi 12
B. Tata Cara Pendaftaran 13
C. Jenis Seleksi 18
D. Penetapan 20
E. Hal Khusus 21
V PENGELOLAAN 22
A. Pengelola 22
B. Dana 22
C. Pembinaan 23
D. Penghentian Bantuan (Beasiswa Bidikmisi) 25
E. Pelanggaran 26
VI MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN 27
VII KUOTA BIDIKMISI UNILA 29
2
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi
jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan
SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat
sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang
berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang
potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi. Selain itu peningkatan akses informasi
terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya
yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun
database siswa jenjang pendidikan menengah yang
memiliki potensi akademik yang memadai dan kurang
mampu secara ekonomi memfasilitasi dan atau
menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal
12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa
bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan
bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang
orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian
Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau
beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau
walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal
27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 53A yang
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing wajib menyediakan
beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan
Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan
tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan
Indonesia, yang memiliki potensi akademik memadai dan
kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20 % (dua
puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah pusat telah
mengimplementasikan amanat peraturan perundangundangan
dengan meluncurkan beasiswa Peningkatan
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan
Belajar Mahasiswa (BBM) telah diberikan kepada
mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan
masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya
4
pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum
menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga
selesai.
Mengacu pada peraturan dan perundang-undangan
Undang-Undangan tersebut di atas, maka pemerintah
dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi–
Kementerian dan Kebudayaan mulai tahun 2010 dan
dilanjutkan pada tahun 2011 dan tahun 2012 memberikan
beasiswa dan biaya pendidikan bagi mahasiswa keluarga
yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi
yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
Sesuai dengan Permendiknas No.34 tahun 2010, mulai
tahun 2011 dan dilanjutkan tahun 2012 pola penerimaan
mahasiswa baru dilakukan secara nasional dan secara
mandiri. Oleh karena itu seleksi penerimaan Program
Bidikmisi diintegrasikan dengan SNMPTN (jalur
undangan dan tertulis), UMPTN, dan jalur seleksi
mandiri oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) Penyelenggara.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
5
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-
2014;
5. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Penghargaan bagi Siswa Berprestasi;
6. Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang
Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana
pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang
pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta
didik yang orang tua atau walinya tidak mampu
membiayai pendidikan.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang
mampu dan mempunyai potensi akademik memadai
untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang
pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu
berperan dalam memutus rantai kemiskinan dan
pemberdayaan masyarakat.
6
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon
mahasiswa, khususnya bagi mereka yang
menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di
perguruan tinggi (Universitas Lampung) bagi rakyat
Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan
kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai
selesai dan tepat waktu;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang
akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan
calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan
prestasi;
6. Melahirkan lulusan Universitas Lampung yang
mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial,
sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan
mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan
masyarakat.
7
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas
lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang
sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonoimi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon
mahasiswa dinyatakan diterima diperguruan tinggi
selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma
IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk
program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan
keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan
difasilitasi oleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
C. PERGURUAN TINGGI NEGERI
PENYELENGGARA (PTN)
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah
seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan
pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN (terrmasuk
Universitas Lampung).
8
D. HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012
adalah sebesar Rp 6.000.000, 00 (enam juta rupiah)
permahasiswa persemester yang terdiri dari atas bantuan
biaya hidup yang diserahkan lepada mahasiswa dan
bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola
oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
E. SELEKSI
1. PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota
(untuk Universitas Lampung kuotanya : 500
mahasiswa penerima Bidikmisi) melalui pola :
a. Seleksi Nasional yang terdiri dari atas
SNMPTN Undangan akan menyeleksi dan
menetapkan mahasiswa Bidikmisi sejumlah
200 mahasiswa, dan jalur SNMPTN Ujian
Tulis sejumlah 150 mahasiswa ;
b. Seleksi mandiri yang terdiri dari Penerimaan
Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan
(PMPAP) akan menyeleksi dan menetapkan
mahasiswa Bidikmisi sejumlah 100 mahasiswa
dan melalui Ujian Masuk Lokal (UML)
sejumlah 50 mahasiswa, sesuai dengan
ketentuan masing-masing PTN penyelenggara
(Universitas Lampung);
2. Persyaratan, mekanisme, dan prosedure
penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN
mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku.
9
3. Pendistribusian kuota penerimaan masing-masig
pola seleksi ditetapkan PTN penyelenggara
melalui surat keputusan pimpinan PTN yang
ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan
dipublikasikan melalui media.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK
MISI tahun 2012 sebagai berikut :
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang
sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
2. Lulusan Tahun 2011 yang bukan penerima Bidik
Misi dan tidak bertentangan dengan ketentuan
penerimaan mahasiswa baru di masing-masing PTN;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar hádala 21
tahun;
4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut :
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali
sebesar-besarnya Rp 3.000.000, - setiap bulan;
b. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi
jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp
600.000,- setiap bulannya; dan
c. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S.1
(strata 1) atau Diploma 4.
10
5. Untuk peserta seleksi SNMPTN ujian tulis dan
Seleksi Mandiri harus meiliki potensi akademik
memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah
(semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012)
atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011.
6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya
diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta
memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten
berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah,
yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah
yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan
ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah
untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang
keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian
sebagai berikut:
a. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di
semester 3, 4 dan 5;
b. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di
semester 3, 4 dan 5;
c. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di
semester 3, 4 dan 5;
d. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3,
4 dan 5.
7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar
yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta
mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra
kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat
kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain
yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua
organisasi siswa sekolah/OSIS);
11
8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada
butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi
Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran
2; (a). Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi
nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar
ke:Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN
Undangan dan/atau Ujian Tulis); (b).Seleksi mandiri
di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
9. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak
mengganggu kelancaran proses pembelajaran di
perguruan tinggi;
11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
B. KUOTA
1. Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran
2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan
kepada PTN di bawah Kemdikbud (Lampiran 1),
dan untuk Universitas Lampung akan menyeleksi
dan menetapkan sejumlah 500 mahasiswa;
2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN
disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang
diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah
mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.
3. Kuota untuk masing-masing program studi
ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui
Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan
dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan
12
Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola
Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.
C. PENGGUNAAN DANA
1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada
mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan
yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga
Kemahalan daerah lokasi PTN;
2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang
dikelola PTN sebanyak-banyaknya
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah)
per semester per mahasiswa. Dalam
pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi
silang antar program studi;
3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan digunakan untuk pembinaan
mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk
kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter /
pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang
sepenuhnya diatur oleh PTN;
4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup
dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan
melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan. PTN dapat
mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;
13
6. PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan
prasarana belajar mengajar kepada penerima
Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau
sumber lain yang relevan;
7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran
seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi
mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai
penjelasan dalam Bab VI.
IV. MEKANISME SELEKSI
A. SOSIALISASI DAN KOORDINASI
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melakukan koordinasi dan sosialisasi antar unit
utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk
Panitia Seleksi Nasional mahasiswa baru serta
melakukan publikasi melalui media massa;
2. Dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota
melakukan sosialisasi dan atau memberikan
informasi kepada satuan pendidikan di
lingkungannya tentang program Bidikmisi;
14
3. Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi
dan atau memberikan informasi kepada sekolah
dan publik tentang program Bidikmisi;
4. Kepala Sekolah/Madrasah mensosialisasikan
program Bidikmisi kepada siswa khususnya bagi
siswa semester 12;
5. Kepala Sekolah/Madrasah mengoordinasikan dan
memfasilitasi seluruh proses pendaftaran di setiap
sekolah dan mengirimkan berkas yang telah
memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi negeri
yang dituju tanpa mengenakan biaya pada siswa
pendaftar.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN,
UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah
sebagai berikut.
1. Calon pendaftar mengajukan diri kepada Kepala
Sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon
penerima program Bidikmisi;
2. Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang
memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam
sebuah rekomendasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan
menggunakan formulir pada Lampiran 2;
15
3. Tahapan pendaftaran Bidikmisi :
Tahap 1.
Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi
pemberi rekomendasi ke
http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan
melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2
bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR
(Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi
Rekomendasi). Untuk sekolah yang sudah
mempunyai NISR, maka Tahap 1 ini dapat
dilewati dan langsung ke Tahap 2;
Tahap 2.
Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa
melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan
menggunakan NISR untuk mendapatkan
KA(Kode Akses) bagi masing-masing siswa yang
direkomendasikan;
Tahap 3.
Calon yang direkomendasikan melakukan
pendaftaran langsung menggunakan KA masingmasing
secara on-line melalui laman
http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id kemudian
mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi
untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah
beserta berkas persyaratan lainnya.
16
Calon yang telah menyelesaikan proses
pendaftaran Bidikmisi (menyelesaikan semua
tahap di atas) akan mendapatkan KAP (Kode
Akses Pendaftaran) yang digunakan pada seleksi
nasional atau mandiri untuk mendapatkan
pembebasan biaya pendaftaran.
4. Calon mendaftar seleksi nasional atau mandiri
menggunakan KAP yang telah diperoleh sesuai
ketentuan masing-masing pola seleksi melalui
alamat berikut :
a. SNMPTN jalur Undangan melalui
http://undangan.snmptn.ac.id
b. SNMPTN jalur Ujian Tulis melalui
http://snmptn.ac.id
c. Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing
PTN
5. Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan
tahapan pendaftaran Bidikmisi (butir 3) secara on-line
untuk Seleksi Mandiri karena alasan yang dapat
dibenarkan, maka :
a. Calon mengisi formulir yang disediakan oleh
sekolah (formulir dapat diunduh di
www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id)
dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta
berkas persyaratan lainnya disampaikan ke
Kepala Sekolah;
b. Kepala Sekolah mengirimkan formulir
rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran
(Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya
secara kolektif kepada masing-masing
17
Rektor/Direktur/Ketua PTN (Universitas
Lampung) yang menyelenggarakan seleksi
mandiri sesuai pilihan calon. Surat pengantar
rekomendasi diberi keterangan perihal surat
tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2012’ (alamat
PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).
Berkas yang harus dikirim meliputi:
1). Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus
tahun 2012:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon
yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi
dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3
(tiga) lembar;
b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang
sejenis sebagai bukti siswa aktif;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima)
yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d) Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas
dan bukti pendukung prestasi lain di bidang kokurikuler
dan ekstrakurikuler yang disahkan
(legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
e) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali
atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat
dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa/Kepala Dusun (bagi pekerjaan orang
tua calon penerima Bidikmisi sebagai petani,
18
nelayan atau berwirausaha), dan oleh pimpinan
instansi bagi orang tua bekerja sebagai pegawai
negeri atau pegawai swasta;
f) Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila
tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran
PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai
bukti pembayaran).
2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun
2011:
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon
yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi
dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3
(tiga) lembar;
b) Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
c) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam)
yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah;
e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
f) Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa
di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di
bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang
disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
19
g) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali
atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat
dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa/Kepala Dusun (bagi pekerjaan orang
tua calon penerima Bidikmisi sebagai petani,
nelayan atau berwirausaha), dan oleh pimpinan
instansi bagi orang tua bekerja sebagai pegawai
negeri atau pegawai swasta;
h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan
tentang susunan keluarga yang telah dilegalisir;
i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila
tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran
PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari
orang tua/wali-nya.
Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon
membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi. Informasi
mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat
dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan
tinggi.
C. JENIS SELEKSI
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi
nasional maupun seleksi mandiri.
1. Seleksi Nasional
a) PTN melakukan seleksi terhadap penerima
rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan
seleksi nasional (SNMPTN Jalur Undangan/Ujian
20
Tulis) atau UMPN sesuai persyaratan dan kriteria
yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
b) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN
dengan memprioritaskan pendaftar yang paling
tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang
mempunyai potensi akademik yang paling tinggi,
urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal
daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi
ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTN
melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
c) Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan
dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang
bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar
dengan mekanisme yang disetujui bersama.
d) Hasil seleksi nasional calon mahasiswa
diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan
diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem
Informasi Manajemen Bidikmisi.
2. Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi
mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan:
a) PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar
menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria
khusus yang ditetapkan oleh masing-masing
PTN;
b) Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN
dengan memprioritaskan pendaftar yang paling
tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang
mempunyai potensi akademik yang paling tinggi,
21
urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal
daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi
ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN
melakukan kunjungan ke alamat pendaftar.
Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan
rekomendasi oleh penerima Bidikmisi
sebelumnya.
c) Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan
kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya
untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk
biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh
PTN yang bersangkutan;
d) Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh
Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi
wewenang melalui media yang dapat diakses oleh
setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen
Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen
Bidikmisi.
D. PENETAPAN
Penetapan penerima bantuan biaya pendidikan Bidikmisi
dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
1. PTN dapat melakukan koordinasi dengan PTN
lain dari asal daerah pendaftar untuk melakukan
visitasi/verifikasi.
2. PTN melakukan verifikasi dan penetapan calon
menggunakan fasilitas SIM Bidikmisi;
22
3. Sesuai pengumuman hasil seleksi mandiri dan
nasional, calon mahasiswa melakukan daftar
ulang di PTN masing-masing;
4. Rektor/Direktur/Ketua PTN menerbitkan Surat
Keputusan tentang Penetapan Penerima Bidikmisi
untuk mahasiswa yang telah melakukan daftar
ulang;
5. Surat Keputusan dimaksud dikirimkan ke Ditjen
Dikti dan dilaporkan ke SIM Bidikmisi.
E. HAL KHUSUS
1. PTN memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri tanpa
rekomendasi sekolah / manual jika terjadi hal sebagai
berikut:
a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan
pendidikan pada saat pendaftaran Bidikmisi 2012;
b) Sekolah tidak mempunyai sumber daya yang
memadai untuk melakukan pendaftaran melalui
media internet;
c) Sekolah tidak mendukung program Bidikmisi;
d) Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
e) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan
untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan
akses pendidikan.
3. Verifikasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud
oleh butir 1 (satu) dilakukan melalui SIM Bidikmisi.
23
V. PENGELOLAAN
A. PENGELOLA
1. Pengelola program Bidikmisi di PTN terdiri atas
unsur pengelola akademik dan pengelola bidang
kemahasiswaan;
2. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat
Keputusan tentang Pengelola Program Bidikmisi,
yang bertugas memperlancar pelaksanaan
rekrutmen/ seleksi, melakukan pembinaan,
monitoring dan evaluasi internal penerima
Bidikmisi serta pelaporannya.
B. DANA
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN di
bawah Kemdikbud dialokasikan melalui DIPA
masing-masing PTN dan Kemenag melalui
kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN per
semester atau per tahun anggaran.
2. Penyaluran dana untuk mahasiswa baru dilakukan
melalui kontrak antara Ditjen Dikti dengan PTN
per semester atau per tahun anggaran;
3. PTN menyalurkan bantuan biaya hidup kepada
mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan
terhitung dari awal kalender akademik yang
diberikan pada awal periode penyaluran melalui
rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban
24
memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing
masing penerima;
4. Penyaluran bantuan biaya hidup mahasiswa ongoing
(sesuai nominal yang ditentukan) dilakukan
oleh KPPN setempat melalui transfer ke rekening
mahasiswa sesuai permintaan Rektor/Direktur/
Ketua PTN. Sedangkan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke
rekening PTN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat
menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan
butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada
Ditjen Dikti;
6. Rektor/Direktur/KetuaPTN menerbitkan Surat
Keputusan tentang Bantuan Biaya Hidup yang
diberikan kepada mahasiswa;
7. Untuk penyelenggaraan Program Bidikmisi, PTN
dapat mengalokasikan dana pengelolaan
bersumber dari DIPA perguruan tinggi atau
sumber lain yang relevan;
8. PTN membuat kesepakatan penentuan besaran
dan periode bantuan biaya hidup dengan PTN
dalam provinsi/kabupaten/kota yang sama.
C. PEMBINAAN
1. Setelah proses penetapan, PTN memfasilitasi
kedatangan pertama kali mahasiswa baru
penerima Bidikmisi yang berasal dari luar kota
25
dalam bentuk penggantian biaya
perjalanan/kedatangan dan biaya akomodasi
sementara (resettlement). Kelebihan dana dapat
digunakan untuk biaya pengelolaan;
2. Ditjen Dikti menyediakan dana dimaksud yang
diberikan bersamaan dengan kontrak untuk
mahasiswa baru;
3. PTN memfasilitasi dan mengupayakan agar
penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan
prestasi yang optimal;
4. PTN mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi
untuk terlibat di dalam kegiatan ko-kurikuler dan
ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada
masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter
dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
5. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau
kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi
yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak termasuk ketaatan mahasiswa terhadap
peraturan perguruan tinggi terkait program
Bidikmisi dan sanksi-sanksi terhadap
pelanggarannya.
6. Penerima Bidikmisi yang merencanakan cuti
wajib mengajukan ijin pada pengelola
BidikmisiPTN selambat-lambatnya 1(satu)
semester sebelumnya.
7. Penerima Bidikmisi yang mengundurkan diri
dapat digantikan oleh mahasiswa yang memenuhi
persyaratan penerima Bidikmisi dari angkatan
26
yang sama dan ditetapkan melalui SK
Rektor/Pimpinan PT.
8. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti
melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.
D. PENGHENTIAN BANTUAN
PTN dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang
penghentian pemberian bantuan. Secara umum
pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa
penerima:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak
benar atau melakukan pelanggaran administratif
pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang
ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib
kehidupan kampus dan peraturan lain yang
berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran
terhadap Hukum Negara Republik Indonesia
dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun;
5. Mengundurkan diri;
6. Meninggal dunia.
27
E. PELANGGARAN PERATURAN DAN SANKSI
Hal yang dimaksud pelanggaran peraturan Bidikmisi
adalah sebagai berikut:
1. Telah memberikan keterangan yang tidak benar
baik secara lisan atau tertulis;
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung
pendaftaran;
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai
penerima Bidikmisi karena diterima pada
perguruan tinggi lain;
4. Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima
Bidikmisi;
5. Tidak menggunakan kesempatan yang telah
diberikan sebagai penerima Bidikmisi
sebelumnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa hal sebagai berikut
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan
pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti
melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3), (4) dan
(5). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala
Daerah kab / kota dan Propinsi.
2. Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN
terhadap calon yang terbukti melakukan
pelanggaran butir (1) dan (2).
28
3. Pengembalian biaya pendaftaran kepada negara
dan pembatalan pemberian Bidikmisi terhadap
calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir
(5);
4. Pembatalan pemberian serta pengembalian
bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya
hidup kepada negara terhadap penerima
Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran
butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku
pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang
didapati melanggar.
5. Untuk satuan pendidikan yang terbukti
melakukan butir (1),(2),(3), (4) dan (5) diberikan
pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional
atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya.
VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk
evaluasi eksternal dan internal. Monitoring dan evaluasi
eksternal dilakukan oleh tim yang ditunjuk Ditjen Dikti
sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam
pedoman monitoring dan evaluasi, sedangkan internal
dilakukan oleh PTN.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal
PTN melengkapi dengan pedoman sebagai acuan dalam
penyelenggaraannya.
Pada dasarnya monitoring dan evaluasi terkait aspek
program dan keuangan. Aspek program berprinsip pada
29
3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu)
dengan pengertian sebagai berikut :
1. Tepat Sasaran; apabila mahasiswa yang
ditetapkan sebagai penerima bantuan Bidikmisi
telah sesuai kriteria dan dana bantuan telah
dipergunakan dan disalurkan kepada mahasiswa
penerima sesuai dengan ketentuan yang diatur di
dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah; apabila jumlah dana bantuan dan
jumlah mahasiswa penerima bantuan sesuai
dengan kuota dan atau perjanjian yang telah
ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima
bantuan kurang atau melebihi dari yang telah
ditetapkan, maka PTN wajib melaporkan ke
Ditjen Dikti.
3. Tepat Waktu; apabila tahapan dari proses seleksi
dan studi sesuai jadwal, dana Bidikmisi diterima
dan bantuan biaya hidup disalurkan kepada
mahasiswa penerima sesuai dengan waktu
sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran
dana.
Pada aspek keuangan, perguruan tinggi wajib menyusun
laporan keuangan yang terdiri atas daftar penerima
disertai lampiran fotokopi buku tabungan, bukti transfer,
dan/atau tanda terima penyaluran bantuan biaya hidup
dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan
tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta oleh pihak
yang berwenang.
30
Selain harus menyusun dan mengirimkan laporan
program serta menyusun laporan keuangan setiap akhir
tahun anggaran, perguruan tinggi wajib melaporkan IPS
dan IPK mahasiswa penerima Bidikmisi setiap akhir
semester yang dilakukan melalui sistem informasi
manajemen yang telah ditentukan.
VII. KUOTA PROGRAM BIDIK MISI
UNIVERSITAS LAMPUNG TAHUN 2012
No. Tahun Penerimaan dan Angkatan Bidikmisi Kuota
1 Bidikmisi Unila Angkatan-I Tahun 2010 300
2 Bidikmisi Unila Angkatan-II Tahun 2011 400
3 Bidikmisi Unila Angkatan-III Tahun 2012 500
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan dan informasi tentang
masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas
dapat dilihat pada Website www.snmptn.ac.id, Website Universitas
Lampung, www.unila ac.id atau www.evaluasi.or.id
Bandar Lampung, Januari 2012
A.n. Rektor Universitas Lampung
Pembantu Rektor III Unila Pembantu Rektor I Unila,
Prof. Dr. Sunarto DM, S.H.,M.H. Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin, M.S
NIP. 19541112 198603 1 003. NIP.19570629 198603 1 00

KUNCI JAWABAN TRY OUT BERSAMA DI SD 3 KALIREJO


KUNCI JAWABAN IPA

1
C

21
E
  2
D

22
C
3
D

23
D
4
D

24
B
5
A

25
D
6
B

26
D
7
C

27
C
8
D

28
E
9
A

29
B
10
C

30
B
11
C

31
C
12
B

32
B
13
E

33
B
14
D

34
E
15
C

35
C
16
C

36
C
17
B

37
A
18
A

38
C
19
D

39
E
20
E

40
C











41
A

61
D

81
A
42
A

62
C

82
A
43
D

63
A

83
A
44
B

64
C

84
A
45
E

65
C

85
C
46
D

66
A

86
47
E

67
B

87
48
B

68
A

88
49
C

69
D

89
50
D

70
D

90
51
C

71
C

91
E
52
A

72
D

92
B
53
D

73
C

93
C
54
E

74
D

94
A
55
B

75
C

95
C
56
C

76
D

96
D
57
D

77
E

97
C
58
D

78
E

98
A
59
D

79
C

99
D
0
C

80
B

100
D


Kunci Jawaban TO IPS
1
c
11
c
21
e
31
e
41
d
2
d
12
b
22
c
32
e
42
b
3
d
13
e
23
d
33
a
43
c
4
d
14
d
24
b
34
d
44
b
5
a
15
c
25
d
35
d
45
d
6
b
16
c
26
d
36
c
46
b
7
c
17
b
27
c
37
e
47
a
8
d
18
a
28
e
38
d
48
b
9
a
19
d
29
b
39
c
49
c
10
c
20
e
30
b
40
c
50
c

51
a
61
d
71
e
81
b
91
52
d
62
a
72
c
82
e
92
 b
53
a
63
b
73
b
83
a
93
 c
54
e
64
a
74
a
84
c
94
 a
55
d
65
a
75
d
85
a
95
 c
56
d
66
d
76
e
86
a
96
 d
57
b
67
b
77
a
87
e
97
 c
58
c
68
b
78
d
88
c
98
 a
59
e
69
b
79
b
89
a
99
 d
60
c
70
d
80
c
90
b
100
 d