AD/ART


ANGGARAN DASAR
GABUNGAN MAHASISWA PEDULI PENDIDIKAN




BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Gabungan Mahasiswa Peduli Pendidikan yang disingkat  GMPP

PASAL 2
WAKTU
GMPP didirikan pada tanggal 4 November  2011 di Univesitas lampung
PASAL 3
TEMPAT
GMPP  beralamat di Jl.  Untung Suropati, gang labors No. 30, Kedaton, Bandar lampung
PASAL 4
BENTUK
GMPP berbentuk lembaga sosial  yang peduli terhadap pendidika dan bersifat social kemasyarakatan.
PASAL 5
KEDUDUKAN
GMPP merupakan organisasi tingkat perguruan Tinggi, dan merupakan kelengkapan non struktural Perguruan Tinggi
BAB II
AZAS, LANDASAN, TUJUAN, FUNGSI, dan TUGAS POKOK
PASAL 6
AZAS
GMPP berazaskan Pancasila dan UUD 1945
PASAL 7
LANDASAN
GMPP berlandaskan Tri darma Perguruan Tinggi
PASAL 8
TUJUAN POKOK
GMPP  bertujuan untuk
A.     Membina integritas, soidaritas dan mengkoordinasi kegiatan mahasiswa dibidang kependidikan  
B.     Menghimpun dan membina pelajar agar setia dan patuh pada NKRI                                                                                                                    dan MengamalkanPancasila
C.    Membentuk  Pelajar  Indonesia yang memiliki Daya Intelektual yang tinggi sehingga bisa membantu NKRI dalam pencerdasan masyarakat
PASAL 9
GMPP berfungsi:
1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan pendidikan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara,
2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab, dan berintelektual


PASAL 10
TUGAS POKOK
GMPP  mempunyai tugas pokok sebagai berikut;
1.        Melaksanakan tri darma perguruan tinggi
2.        Memberikan bantuan dan sumbangan kerja nyata kepada masyarakat dan pelajar dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
BAB III
KEANGGOTAAN PERANGKAT ORGANISASI dan STRKTUR ORGANISASI
PASAL 11
KEANGGOTAAN
1.        Anggota GMPP terdiri dari seluruh mahasiswa yang mau dan peduli terhadap pendidikan
2.        Seluruh  anggota yang dinyatakan sah sebagai anggota oleh perangkat organisasi
PASAL 12
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat Organisasi GMPP terdiri dari Musyawarah besar, Dewan penasehat, Dewan Pembina.
PASAL 13
STRKTUR ORGANISASI
1.        Struktur organisasi GMPP terdirir dari:
A.       Dewan penasehat
B.       Dewan Pembina
C.       Dewan Pengurus
2.        Pembentukan tugas, fungsi dan wewenang struktur diatur oleh Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
KEKUASAAN, KEDAULATAN
PASAL 14
Kekuasaan tertinggi GMPP berada kekuasaan pada musyawarah besar
PASAL 15
Kedaulatan tertinggi GMPP berada ditangan seluruh anggota penuh
BAB V
LAMBANG dan ATRIBUT
PASAL 16
LAMBANG
GMPP dilambangkan dengan segitiga  berwarna dasar kuning, dengan siger diatas bulatan yang didalamnya ada lambing tut wuri handa yani berpayung dan dibawahnya terdapat tulisan gabungan mahasiswa peduli pendidikan.
PASAL 17
ATRIBUT
Atribut GMPP terdiri dari:
A.       Bendera
B.       Badge
C.       Emblem
D.       PDH

BAB VI
KEUANGAN
PASAL 18
Keuangan GMPP diperoleh dari :
1.        Dana anggota yang berupa iuran kas.
2.        Usaha yang dilakukan seluruh anggota.
3.        Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta AD/ART yang telah ditetapkan
BAB VII
RENCANA KERJA dan PROGRAM KERJA
PASAL 19
Rencana kerja GMPP adalah hasil dari musyawarah dalam Musyawarah besar  dan menjadi dasar penyusunan program kerja
PASAL 20
Keputusan pengurus GMPP dalam melaksanakan program kerja disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan keperluan tingkat kepengurusan yang bersangkutan
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 21
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh  Musyawarah besar  atas usulan 2/3 anggota dan dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 anggota penuh
PASAL 22
1.        Segala hal yang sudah atau belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
2.        Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan oleh Musyawarah besar GMPP.











ANGGARAN RUMAH TANGGA
GABUNGAN MAHASISWA PEDULI PENDIDIKAN
 









BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
SYARAT KEANGGOTAAN
1.        Seluruh mahasiswa Lampung dan dinyatakan lulus Masa Penerimaan Anggota Baru GMPP
2.        Anggota GMPP diklasifikasikan menjadi :
A. Anggota penuh yaitu seluruh anggota GMPP  yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Masa Penerimaan Anggota Baru, Masa Bimbingan serta menerima Nomor Keanggotaan
B. Anggota Muda yaitu seluruh anggota GMPP  yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Masa Penerimaan Anggota Baru
C. Anggota Kehormatan yaitu orang-orang yang telah /pernah memberikan jasa atau kontribusi aktif kepada GMPP, baik dalam bentuk materil maupun moril yang keanggotaannya ditunjuk dan ditentukan secara langsung oleh Musyawarah GMPP.
PASAL 2
HAK ANGGOTA
1.        Mengurus rumah tangga organisasinya sendiri
2.        Anggota penuh memiliki hak bicara, hak suara dan hak pilih dalam kepengurusan organisasi GMPP
3.        Anggota muda memiliki hak bicara dan hak suara
4.        Mendapatkan perlindungan organisasi
5.        Ikut serta dalam setiap pelaksanaan kegiataan organisasi
6.        Mengusulkan diadakannya Musyawarah  Besar istimewa
7.        Memberikan saran usul yang membangun demi terlaksananya hasil-hasil  Musyawarah Besar GMPP
PASAL 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.        Mentaati, mematuhi dan melaksanakan AD/ART
2.        Melaksanakan Kode Etik Tri darma Perguruan Tinggi
3.        Mengikuti rapat, sidang dan musyawarah yang diselenggarakan oleh GMPP
4.        Menginformasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh GMPP
5.        Berpartisipasi aktif dalam seluruh usaha dan kegiatan organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi
6.        Membayar uang kas dan iuran lain yang sifatnya temporer
7.        Merencanakan dan melaksanakan program kerja sesuai dengan keputusan Musyawarah besar GMPP




PASAL 4
HILANGNYA KEANGGOTAAN
1.        Organisasi tersebut dan/atau yang bersangkutan memebubarkan diri
2.        Dicabut keanggotannya melalui Musyawarah Besar
3.        Yang bersangkutan mengundurkan diri baik secara lisan maupun tertulis
BAB II
KEORGANISASIAN
PASAL 5
Anggota  GMPP  adalah :
1.        Dewan Penaset Pembina
2.        Dewan Pengurus
PASAL 6
1.        Musyawarah Besar memberikan mandat kepada Keorganisasian DewanPengurus. Membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan untuk melaksanakan program kerja
2.        Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus membentuk staf sebagai operasional dan pelaksana umum
3.        Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus dapat meminta pertimbangan dan nasehat Dewan Pembina
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
PASAL 7
1.        Musyawarah Besar  yang selanjutnya disingkat MUBES
A.       MUBES merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
B.       MUBES  bisa mencapai quorom apabila dihadiri 2/3 jumlah angggota penuh GMPP
C.       MUBES  dilaksanakan 2  tahun sekali
D.       Dalam keadaaan darurat dapat dilaksanakan MUBES istimewa atas usulan 2/3 anggota GMPP dan dihadiri oleh utusan dan peninjau serta undangan non anggota GMPP
E.       MUBES berfungsi dan berwenang untuk :
1. Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus GMPP
2. Mengesahkan dan menetapkan AD/ART GMPP
3. Menetapkan Program Kerja
4. Menetapkan sangsi bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban
6. Mengesahkan dan menetapkan anggota kehormatan
7. Menetapkan dan Mengesahkan Presidium dewan pembina
1.         
A.       Peserta MUBES  diklasifikasikan menjadi :
1. Seluruh anggota GMPP
2. Utusan dan peninjau serta undangan dan non GMPP  yang memiliki hak bicara
2.  Dewan Penasehat
A. Wewenang
1. Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Dewan Pengurus  demi kelancaran pelaksanaan program kerja
2. Mengusulkan diadakannya rapat pleno jika dianggap perlu
3. Mengambil keputusan yang sifatnya mendesak dan darurat yang belum diputuskan dalam MUBES
4. Melaksanakan pengawasan secara tidak langsung terhadap dewan Pengurus.
5. Mengambil alih fungsi kontrol keorganisasian dari Dewan Pengurus  apabila dianggap perlu.
B. Tugas dan Kewajiban
1.         
1.        Melaksanakan hasil ketetapan MUBES
2.        Berperan aktif alam pelaksanaan kegiatan.
3. Dewan Pelaksana Harian
1. Pengurus Inti
A. Kekuasaan dan Wewenang
1. Sebagai dewan formatur guna mengangkat dan memberhentikan staf-staf
2. Memberikan pertimbangan dan arahan kepada divisi demi kelancaran program pelaksanaan program kerja.
3. Mengambil keputusan, kebijakan yang sifatnya mendesak yang belum diputuskan dalam MUBES .
4. Melaksanakan fungsi kontrol keorganisasian secara langsung.
5. Membina integritas dan kekompakan organisasi dalam mencapai tujuan organisasi.
6. Melaksanakan fungsi kontrol keorganisasian secara langsung.
7. Membina integritas dan kekompakan organisasi dalam mencapai tujuan
organisasi.
8. Berperan aktif sebagai pengawasan dan pelaksana dalam setiap kegiatan organisasi.
9. Bertindak sebagai komando tertinggi dalam jajaran organisasi.
10. Mengambil fungsi kontrol setiap kegiatan dari staf Pengurus apabila dianggap perlu.
1.        Staf Pengurus
A. Kekuasaan dan Wewenang
1. Memimpin anggota staf untuk melaksanakan program kerja GMPP.
2. Melaksanakan administrasi
B. Hak dan Kewajiban
1. Sebagai pelaksana program kerja yang telah ditetapkan MUBES GMPP.
2. Melaksanakan setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh ketua.
3. Diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus.
4. Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB IV
LAMBANG DAN ATRIBUT
PASAL 8
LAMBANG
GMPP  memiliki  bendera ukuran P 110 cm x L 80 cm yang dilambangkan dengan :
1.        Warna dasar kuning  yang memiliki makna Kemakmuran, kejayaan dan kesuksesan berlandaskan pada hati nurani.
2.        Gambar tut wuri handayani berpayung  memiliki makna bahwa mahasiswa sebagai pelindung dan pendidik pelajar
3.        Warna biru sebagai warna religiusitas memiliki makna kebersihan hati, kesadaran diri terhadap alam, makhluk dan penciptanya.
4.        Siger Lampung yang memiliki makna wilayah berdirinya GMPP lampung.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Pengambilan keputusan tertinggi ada pada MUBES.




Pasal 10
RAPAT PLENO
1.        Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya empat kali dalam satu periode kepengurusan.
2.        Rapat pleno dihadiri oleh dewan Pembina  dan dewan pengurus  serta anggota GMPP.
3.        Rapat pleno mencapai quorum jika dihadiri 2/3 anggota.
4.        Rapat pleno bertujuan untuk membahas laporan dan atau pertanggung jawaban pengurus inti dan staf GMPP
5.        Rapat pleno membahas kebijakan-kebijakan strategi GMPP.
6.        Apabila anggota tidak mengikuti rapat pleno sebanyak tiga kali tanpa keterangan yang jelas maka hak suara pada MUBES berikutnya akan dicabut.
Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
1.        Rapat umum anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.
2.        Rapat umum anggota dihadiri seluruh anggota GMPP.
3.        Rapat umum anggota mencapai quorum jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota.
4.        Rapat umum anggota membahas tentang laporan pertanggung jawaban dewan Pengurus
5.        Apabila anggota GMPP  tidak mengikuti sebanyak dua kali tanpa keterangan yang jelas maka hak suara pada MUBES berikutnya akan dicabut.
Pasal 12
RAPAT PENGURUS INTI
1.        Rapat pengurus inti dilaksanakan apabila dianggap perlu.
2.        Rapat pengurus inti dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus inti.
Pasal 13
STAF PELAKSANA HARIAN
1.        Rapat staf pelaksana harian dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali dan dipimpin oleh ketua.
2.        Rapat divisi membahas hal-hal yang bersifat teknis operasional.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
KAS ANGGOTA
1.        Kas anggota dipungut setiap satu minggu sekali dengan besarnya uang kas ditentukan dan ditetapkan oleh DPH.
2.        Dana kas telah terkumpul dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional kepengurusan.
3.        Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan pengurus inti GMPP dan koordinator divisi harus ditandai dengan bukti yang sah untuk dipertanggung jawabkan pada MUBES.
4.        Setiap laporan pertanggung jawaban keuangan harus diawasi langsung oleh ketua dan bendahara.
Pasal 15
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh MUBES GMPP atas usulan 2/3 anggota dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota penuh.



Pasal 16
ATURAN PERALIHAN
Segala hal yang belum  tercantum dalam anggaran rumah tangga ini diatur dalam ketetapan lain yang sifatnya tidak bertentangan dengan AD/ART yang telah ditetapkan.
Pasal 17
KETETAPAN
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan oleh MUBES GMPP.